"Kami bersumpah, bahwasanya kami sekali-kali tidak mau tunduk di bawah kekuasaan Penjajah, dengan menyerah diri takluk di bawah kekuasaan siteru. Maka barangsiapa orang yang tunduk dan takluk kbawah kekuasaan Penjajah, maka ke atasnya kutuk Allah sampai pada anak cucunya masing-masing."
Thursday, March 27, 2014
Wakil ASNLF/AM di panel diskusi PBB HAM
(Cop:my-asnlf.blog) Wakil ketua presidium ASNLF (Acheh-
Sumatra National Liberation Front), Yusuf
Daud berpidato dihadapan para aktivis HAM
dalam diskusi yang menyangkut
perkembangan HAM di Aceh, Papua dan
Maluku pada Jum’at (14/1).
Pria Aceh berdomisili di Swedia ini diberikan
waktu untuk menjelaskan perkembangan HAM
masa lalu di Aceh sebagai pembanding laporan
resmi dari Indonesia yang selalu
dipublikasikan kepada publik selalu dalam
keadaan positif. Mekanisme perbandingan ini
memungkinkan agar para pengambil kebijakan
di kantor PBB urusan HAM di Jenewa menjadi
lebih objektif, kesempatan yang sama juga
diberikan kepada delegasi dari Papua dan
Maluku.
Berikut isi terjemahan pidato wakil ketua
ASNLF (Acheh-Sumatra National Liberation
Front) yang dikutip dari judul asli ”Violations
of Human Rights and the Right sto Self-
Determination of the People of Acheh”:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
dan Hak-Hak Penenentuan
Nasib Sendiri Bangsa Aceh
Pidato Yusuf Daud, Wakil Ketua,
Front Pembebasan Nasional Aceh
Sumatra (ASNLF)
di Palais des Nations, Jenewa, 14
Maret 2014
Saudara Moderator, Tuan-tuan dan Puan-
puan sekalian:
Pertama-tama saya ingin menya mpaikan
penghargaan saya yang tulus atas
kehadiran anda di sini hari ini.
Penghargaan saya juga
saya tujukan kepada UNPO dan NRP
(Nonviolent Radical Party)
yang telah mengorganisasi konferensi ini.
Nama saya Yusuf Daud selaku wakil ketua
Acheh - Sumatra National
Liberation Front (Front Pembebasan Nasional
Aceh Sumatra), yaitu sebuah organisasi
pembebasan Aceh yang didirikan oleh
DR. Tengku Hasan di Tiro pada tahun 1976,
untuk menjamin hak-hak bangsa Aceh
dalam menentukan nasib sendiri dan
kemerdekaan dari Indonesia.
Sebelum membahas tentang situasi hak asasi
manusia di Indonesia, khususnya di Aceh,
Maluku Selatan dan Papua Barat, saya ingin
menyegarkan kembali ingatan kita dengan
mengutipbeberapa kutipan dari Organisasi
hak-hak asasi manusia terkenal, berkaitan
dengan tiga puluh tahun konflik bersenjata
antara Aceh dan Indonesia.
"Kekerasan bisa dipastikan merupakan bagian
penting dari sejarah singkat Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah melanggar hak-
hak asasi manusia secara sistematis selama
lebih dari 20 tahun dan terus melakukannya
dengan impunitas . " ( Laporan Asia Watch
tahun 1990, dua puluh empat tahun yang
lalu )
Amnesty International , Fokus pada Aceh , Juli
1993, dua puluh satu tahun yang lalu,
menulis. " ..... pengabaian terhadap kehidupan
manusia merupakan suatu bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari cara-cara pasukan
keamanan Indonesia melakukan tugasnya .
Pembunuhan , penghilangan-
penghilangan secara paksa, penangkapan
sewenang-wenang , dan penyiksaan telah
menjadi undang2 sebagai respon normal
terhadap perbedaan politik dan ancaman-
ancaman lainnya terhadap keamanan
nasional ."
Organisasi hak-hak asasi manusia Inggris,
TAPOL (Bulletin no . 163 , Okt. Tahun 2001,
empat belas tahun yang lalu) melaporkan
bahwa : "Aceh adalah zona perang terburuk di
Asia . Tidak ada bagian dari provinsi
tersebut yang tidak tersentuh oleh tragedi dan
tidak ada satu keluarga pun yang tidak
mengalami penghilangan nyawa ,
penculikan dan trauma akibat dari konflik
tersebut".
Formulasi di atas merupakan sebagian contoh
daripada situasi yang berlaku di Aceh selama
era DOM (Daerah Operasi Militer) antara
tahun 1989 1998. Dan ini juga menunjukkan
bahwa karakteristik nyata dari Indonesia
sebagai sebuah kerajaan perampok dalam
menangani masalah-masaalah politik dan
hukum di Aceh, Papua Barat, Maluku Selatan
dan lain-lain.
Kekejaman yang dilakukan selama bertahun-
tahun ini tidak ada bandingannya dalam
sejarah Aceh melawan kekuasaan kolonial di
masa lalu. Penangkapan sewenang-wenang,
pembunuhan diluar hukum, penyiksaan
rutin, dan penghilangan daripada ribuan
warga sipil sudah tidak asing lagi. Lebih dari
40.000 rakyat Aceh yang tidak bersalah
telah kehilangan nyawa dalam tahanan-
tahanan militer, di kuburan-kuburan
massal tersembunyi, atau di kamp-kamp
konsentrasi rahasia.
Setelah satu dekade daripada kebrutalan-
kebrutalan ini dan jatuhnya Suharto pada
bulan Mei
1998, status DOM yang keji itupun dicabut .
Presiden BJ . Habibie dan Jenderal Wiranto
mengambil alih kemudi negara dan datang ke
Aceh untuk mohon maaf atas ekses-ekses yang
dilakukan oleh serdadu mereka.
Akhirnya, demokrasi datang ke Indonesia pada
tahun 1999 dan era reformasi pun dimulai.
Namun sayangnya, perubahan ini tidak pernah
sampai ke Aceh. Bagi masyarakat Aceh, tahun
1999 merupakan tahun yang terburuk dalam
sejarah kami – tahun yang penuh dengan
pembantaian.
Kemudian Rezim reformasi memperkenalkan
"Operasi Wibawa
99" yaitu operasi gabungan polisi
militer. Kebrutalan-kebrutalan dari operasi
ini melampaui apa yang terjadi pada masa
DOM. Sepanjang tahun ini sejumlah
pembantaian telah terjadi di Aceh :
Pembantaian di Kandang Kabupaten Aceh
Utara pada tangga l3 Januari; Pembantaian
di Idi Cut Kabupaten Aceh Timur pada
tanggal 3 Februari ; Pembantaian Dewantara di
Simpang KKA, Aceh Utara tanggal 3 Mei;
Pembantaian Beutong Ateueh Kabupaten Aceh
Barat tanggal 23 Juli, dan banyak pembunuhan
di luar hukum lain
yang telah mengambil korban lebih dari seribu
nyawa rakyat Aceh hanya dalam waktu satu
tahun.
Operasi-operasi militer ini terus dijalankan
tanpa berhenti, dengan intensitas dan
kebrutalan yang sama, sampai Aceh luluh-
lantak diterjangan gelombang Tsunami
Samudera Hindia, yang telah mengambil
korban lebih dari 200.000 jiwa rakyat Aceh di
tahun 2004. Bencana tragis
ini telah membawa pihak yang bertikai,
Republik Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM ) kepada sebuah kesepakatan
damai yang disebut Memorandum of
Understanding ( MoU ) di Helsinki , Finlandia.
Salah satu dari sekian banyak ketentuan
dalam MoU adalah pembentukan dua lembaga
hak asasi manusia : Pengadilan HAM (HRC)
dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Enam belas tahun kemudian sejak pencabutan
DOM dan lima belas tahun setelah
pembantaian massal tahun 1999, tidak ada
satu pun dari penanggung-jawab dari
pelanggaran hak-hak asasi manusia yang parah
ini dibawa ke pengadilan. Hal ini menandakan
bahwa pelanggaran semacam itu boleh
dilakukan di Aceh dengan
memiliki kekebalan hukum. Hampir sembilan
tahun setelah kesepakatan Helsinki
ditandatangani, tidak ada yang berubah
sehubungan dengan perlindungan hak asasi
manusia dan penyeselesaian pelanggaran masa
lalu oleh pasukan keamanan.
Bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
telah meluluskan sebuah qanun tentang KKR,
dan Jakarta belum
menyetujuinya. Namun, Human Rights Watch
sudah duluan menyatakan bahwa
"Pelanggaran HAM di Aceh terlalu serius
untuk ditangani hanya oleh Komisi Kebenaran
dimana mereka tidak bisa
menjalankan hukuman pidana. Negara
memiliki kewajiban di bawah hukum
internasional untuk mengadili pelanggaran
serius hak asasi manusia dan penjahat-
penjahat perang ".
Amnesty International dalam laporan
terbarunya terhadap perkara di Acheh (Sudah
Masanya Menghadapi Masa Lalu, April 2013 )
mengatakan :
"Konflik tersebut tetap menyisakan luka
terbuka – kebanyakan nasib dari mereka yang
tewas masih tak diketahui, pelaku pelanggaran
hak asasi manusia masih berjalan
dengan bebasnya".
Mantan direktur Asia Human Rights
Watch, Brad Adams menyatakan dalam
laporan Mei 2006: "Para pemimpin militer
yang melakukan kejahatan di Aceh telah
dinaikkan pangkatnya, bukannya dihukum,"
katanya. "Sudah saatnya untuk mengakhiri ini
– pribadi-pribadi dari kedua belah pihak yang
melakukan pelanggaran serius harus
bertanggung jawab ... Masyarakat
internasional telah menerapkan keadilan bagi
pelanggaran di masa lalu di Timor-Timur,
serta di Rwanda , Sierra Leone, dan bekas
Yugoslavia". " Mengapa Aceh harus
diperlakukan berbeda? " ia bertanya-tanya.
Ada sesuatu yang tidak beres dengan negara
salah urus ini yang bernama ”Indonesia”
dan kita heran bagaimana dan mengapa rezim
brutal ini telah mampu melakukan kejahatan
keji tersebut dan tidak tersentuh hukum
selama 64 tahun terakhir ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus
kembali ke akar-akarnya, ke sej arah
bagaimana
kepulauan Melayu yang sangat luas
ini menjadi sebuah negara. Bapak-
bapak dan Ibu-ibu sekalian, saya
berharap anda akan bersama dengan saya
selama beberpa menit kedepan, untuk
memeriksa secara obyektif bagaimana tragedi
ini telah dilakonkan.
Pelanggaran awal dari prinsip-prinsip PBB
pertama sekali dilanggar setelah Perang Dunia
ke-II yaitu periode dekolonisasi. Manakala
semua wilayah jajahan
kekuasaan Barat dikembalikan kepada bangsa-
bangsa asli dan mejadi negara merdeka,
Hindia Belanda tidak dikembalikan kepada
masing-masing pemilik asli dimana Belanda
telah merampas wilayah-
wilayah tersebut sebelumnya.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda
memberikan seluruh bekas
wilayah jajahan Hindia Belanda kepada entitas
pura-pura ”Republik Idonesia” yang berbasis
di Jakarta, bukan kepada pemilik yang sah
masing-masing, sebagaimana telah ditentukan
oleh badan PBB urusan dekolonisasi. Dengan
demikian, Indonesia telah menjadi satu-
satunya negara penerus terhadap
imperium kolonial Hindia Belanda, dengan
wilayah kolonial sebesar benua Eropa, dari
Moskow hingga ke Lissabon.
Secara definisi, tak bias
dipungkiri bahwa negara sambungan dari
kerajaan kolonial juga merupakan kerajaan
kolonial itu sendiri.
Indonesia sebagai
sebuah negara neokolonialis sebesar itu dan
dengan dukungan dari negara-ngara Barat
dan AS, negara tersebut telah berhasil
bertahan dan berlangsung begitu lama
dengan cara menumpahkan darah bangsa-
bangsa kami Aceh di bagian paling utara
Sumatera hingga ke Papua Barat di bagian
Timur dari kepulauan Melayu, dengan Maluku
Selatan dan Sulawesi di tengah-tengah, dengan
jumlah 3 juta orang mati dibunuh secara tidak
sah oleh pasukan keamanan Indonesia.
Negara
kami, Acheh Sumatera telahpun menjadi
negara merdeka yang diakui secara
internasional dan merupakan pusat kerajaan
yang kuat selama beberapa abad sebelum
kedatangan kekuatan Eropa ke Asia Tenggara.
Dan dengan lebih dari 6 juta
jiwa penduduknya, Aceh
juga menyimpan sumber daya alam
yang berlimpah seperti: minyak, gas, emas,
platinum, timah, karet dan lain-lain.
Larouse Grand Dictionnaire Universelle
menggambarkan Kerajaan Aceh sebagai
"Bangsa yang paling dominan di Hindia
Timur menjelang akhir abad keenam belas
sampai paruh pertama abad ketujuh
belas ” ( Volume 1 , p.70 , Paris 1886 ) .
Tiga ratus tahun setelah Belanda bertapak
sebagai tuannya penjajah di Pulau Jawa dan
ke atas wilayah-wilayah Hindia Belanda yang
sekarang disebut ' Indonesia', Aceh
masih sebuah negara
merdeka yang diakui secara internasional dan
memiliki hubungan diplomatik dengan semua
negara yang ada dunia .
Prof M.C. Ricklefs, menulis dalam
bukunya yang berjudul A History of Modern
Indonesia (Sejarah Modern Indonesia): "Aceh
telah muncul sebagai kekuatan utama, yang
paling kuat, kaya,
dan daerah yang subur makmur." ( Bloomingto
n ,1981) .
Ketika sebagian besar dari kepulauan Melayu
telah dimasukkan ke dalam kerajaan kolonial
Belanda, Aceh merupakan salah satu daerah
yang paling sulit bagi Belanda
untuk mentaklukkan nya. Setelah Jepang
menyerah kepada tentara sekutu pada bulan
Agustus 1945, Belanda berusaha untuk
mengambil kembali bekas imperium kolonial
mereka, tapi Aceh adalah satu-satunya
wilayah di mana Belanda tidak pernah
mencoba untuk merebut
kembali. Pada tanggal 27 Desember 1949,
tujuh tahun setelah penarikan mereka dari
Aceh, Belanda menandatangani sebuah
perjanjian dengan negara buatan baru yang
beranama “Indonesia"
dan mentransfer kedaulatan semu mereka
atas Aceh kepada Indonesia,
tanpa melaksankan jajak pendapat
atau referendum dan konsultasi dengan rakyat
Aceh sendiri,
dan hal ini sama sekali bertentangan dengan p
rinsip-prinsip dekolonisasi PBB.
Beginilah caranya mereka memasukkan Aceh
ke dalam Indonesia dengan cara tidak sah.
Berdasarkan status sejarah Aceh yang dipapar
di atas sebagai sebuah negara merdeka,
dan atas dasar peleburan tidak sah
Belanda terhadap Aceh ke dalam
Indonesia, Front PembebasanAceh-
Sumatra Nasional/Acheh-Sumatra National
Liberation Front (ASNLF) kemudian didirikan
pada tahun 1976 dan pendeklarasian kembali
Acheh Merdeka dikeluarkan pada tanggal 4
Desember di tahun yang sama.
Pendirian
kembaliAceh sebagai Negara suksesor didukun
g oleh sejumlah Resolusi PBB, di antaranya
adalah Resolusi 1514 yang menetapkan:
a. Kedaulatan dalam suatu penjajahan tidak
terletak di tangan kekuasaan kolonial, tetapi di
tangan orang-orang dari koloni yang
diberikan.
b. Kedaulatan atas wilayah kolonial tidak
dapat dipindahtangankan oleh salah satu
kekuasaan kolonial kepada kolonialyang lain.
c. Semua kekuasaan harus dikembalikan oleh
kolonialis kepada orang-orang asli dari setiap
koloni.
Dan Resolusi PBB nomor 2621 (XXV) lebih
lanjut menegaskan bahwa kolonialisme
dianggap sebagai "kejahatan internasional"
dan hal itu adalah merupakan hak melekat
semua bangsa terjajah untuk melawan
penjajah .
Konflik Aceh dan perjuangan
rakyat Aceh merupakan perjuangan politik.
Perjuangan ini adalah perjuangan penentuan
nasib sendiri, perjuangan kelangsungan hidup
Aceh sebagai sebuah bangsa; perjuangan ini
lahir akibat penjajahan selama berabad-abad
dan puluhan tahun atas penindasan dan
ketidakadilan di bawah rezim
Indonesia. Dengan demikian, penuntasan
pelanggaran HAM di Aceh harus dimulai
dengan menyelesaikan masalah
politik terlebih dahulu, dengan mengungkap
status Aceh vis a vis Jakarta, yang tidak boleh
tidak didasarkan pada hak penentuan nasib
sendiri rakyat Aceh untukmenentukan masa
depan mereka sendiri .
Sekitar enam puluh dua
tahun lalu, PBB telah mengadopsi resolusi
(PBB Resolusi 637-
A ,18 Dec. 1952) berkenaan dengan
pemecahan masalah hak-hak asasi manusia :
"Hak hak masyarakat dan bangsa untuk
menentukan nasib sendiri adalah suatu kondisi
awal dari realisasi penuh hak azasi manusia" .
Di sini sekali lagi, esensi dari hak untuk
menentukan nasib sendiri adalah sedemikian
rupa sehingga tanpa memprioritaskan hak
dasar ini, semua hak-hak lainnya termasuk
hak-hak azasi manusia tidak dapat dipenuhi
dan diwujudkan secara bertanggung jawab.
Reporter Khusus PBB menekankan bahwa
"pelaksanaan yang efektif dari Hak rakyat/
bangsa untuk penentuan nasib Sendiri adalah
satu syarat penting ... bagi wujud murni hak-
hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan
lainnya ". (Reporter Khusus PBB tentang hak
atas penentuan nasib sendiri Doc.E/CN.4/
Sub.2/405/Rev.1/1991)
Kezaliman rezim kolonial abad ke-21, seperti
Indonesia, sering menganggap hak azasi
manusia dan hak untuk menentukan nasib
sendiri sebagai antitesis dari keutuhan wilayah
negara. Tak bisa dipungkiri bahwa integritas
teritorial suatu negara diakui oleh hukum
internasional, tapi hak azasi manusia,
termasuk hak untuk penentuan nasib sendiri,
juga merupakan bagian integral dari hukum
internasional dan menurut definisi harus
menjadi perhatian yang sah dari masyarakat
internasional. Ini juga merupakan prinsip
utama dari hukum internasional bahwa
legitimasi kontrol negara atas suatu wilayah
tergantung pada bagaimana wilayah-wilayah
itu diperoleh. Dalam kasus Aceh, wilayah itu
secara tidak sah diduduki oleh Belanda dan
kemudian diserahkan kepada negara yang baru
dibuat Republik Indonesia setelah Perang
Dunia II, tanpa proses hukum internasional
dan undang-undang tentang dekolonisasi.
Hak Aceh untuk dikembalikan sebagai negara
merdeka ditegaskan lagi oleh UNESCO doc. 23,
1990, para. 42, sebagai berikut: "Hal ini
diterima secara luas bahwa sekelompok orang
yang saat ini mengalami pendudukan militer
yang secara tradisional telah membentuk
bangsa sendiri atau telah menjadi bagian dari
bangsa yang berbeda dari yang yang
menempati itu, berhak untuk menyatakan atau
untuk mengembalikan penentuan nasib
sendiri."
Mengingat fakta tragis bahwa kemerdekaan
bangsa Aceh telah mengalami penindasan
berabad-abad oleh penjajah Belanda, Jepang
dan Indonesia, tidak sulit untuk memahami
mengapa bangsa Aceh sangat percaya bahwa
kemerdekaan adalah satu-satunya cara ke
depan dan referendum yang bebas merupakan
salah satu cara demokrasi untuk
menyelesaikan konflik. Oleh karena itu adalah
tanggung jawab dari masyarakat internasional,
termasuk PBB, untuk mendukung dan
menegakkan hak-hak orang Aceh. Dan itu juga
merupakan tugas PBB untuk menjamin hak-
hak azasi manusia dan politik dari bangsa
Aceh yang dirampas oleh Indonesia atas dasar
"integritas wilayah" dan "urusan internal"
Republik Indonesia.
Terima kasih atas partisipasi Anda.
(* = Diterjemahkan oleh sekertariat
ASNLF dari judul asli pidato:
”Violations of Human Rights and the
Rights to Self-Determination of the
People of Acheh.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment